Tilap Duit Majikan Rp 28 Juta, Pegawai Rumah Makan Ditangkap




Berita Akurat - Polisi menangkap Rudi (27) karena membawa kabur uang majikannya DiModernland,Cikokol,Tangerang .Pegawai rumah makan itu membawa uang Rp 28 juta.

''pelaku tidak menyetor uang tersebut melainkan pelaku membawa kabur uang berikut sepeda motor milik korban,''kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono,dalam keterangannya,Rabu (7/3/2018).

Rudi ditangkap pada senin (5/3)ditempat persembunyiannya,Kabupaten Pandeglang,Banten.Dia dibekuk stelah kabur sejak 17 Februari.

Pelaku menurut Ewo mulanya diminta pelayana rumah makan tempatnya berkerja untuk menyetorkan uang.uang itu berasal dari 3 rumah makan berbeda.

''Disuruh oleh Wardono selaku waiters untuk menyetorkan uang hasil penjulana dari 3 outlet rumah makan,''sambungnya.

Rudi kemudian pergi menggunakan sepeda motor milik bosrumah makan.Namun Rudi langsung menilap duit yang seharunya disetor.

''Menuret pengakuan  pelaku bahwa uang tersebut untuk membeli 1 unitsepeda motor Kawasaki Ninja RR dan sisanya untuk foya-foya,''sambung Ewo.

Selain menangkap Rudi,Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor ,handphone dan uang sisa curian sebesar Rp 850 ribu.Dia dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment