Pembunuh Adelina Didakwa Hukuman Mati




Berita Akurat - Seorang ibu berusia 59 tahun , MAS Ambika ,didakwa dipengadilan Malaysia atas tuduhan pembunuhan tenaga kerja  Indonesia (TKI) Adelina Lisao (26 tahun) .Sementara putrinya R.Jayavartiny (32 tahun) didkwa memperkerjakan orang asing ilegal.


Kedua pelanggaran tersebut diduga dilakukan dirumah mereka Taman Kota Permai antara Maret tahun lalu dan 10 Februari tahun ini.Ambika menganggukkan kepalanya untuk menunjukkan bahwa dia mengerti atas tuduhan yang memberatkannya tapi tidak ada pembelaan darinya.Sedangkan Jayavartiny mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengaku  (tidak bersalah) atas pelanggaran tersebut.


Ambika didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP untuk pembunuhan yang diperintahkan hukuman mati.Jayavartiny didakwa berdasarkan Pasal 55B (1)Undang-Undang Imigrasi 1959/63 yang dihukum denda antara 10 ribu ringgit Malaysia atau hukuman penjara maksimal 12 bulan atau keduanya.


Sementara itu anak laki-laki Ambika yang berusia 29 tahun yang awalnya ditangkap bersama dengan terdakwa,telah dibebaskan dengan ikatan polisi dan akan muncul sebagai saksi selama persidangan.

Ambika menangis saat bertemu media dan fotografer mulai mengambil gambar dirinya dan anaknya.''Hentikan,Cukup,Anda semua tidak tahu yang sebernanya.Kalian semua tidak tahu apa  yang sebenarnya  terjadi,''katanya saat digiring ke van polisi setelah didakwa di pengadilan,Kamis (22/2/2018).

Jayavartiny menutup wajahnya dengan kaos hitam yang dikenakannya.Dia berlalu sambil berbisik kepada ibunya agar tidak mengatakan apa-apa lagi.

Sebelumnya dipengadilan,Wakil jaksa Penuntut Umun Hamzah Azhan meminta uang jaminan sebesar 20 ribu ringgit Malaysia dengan satu jaminan.Pengacara Muhaimin Hasyim yang mewakili Jayavartiny,meminta uang jaminan lebih rendah.Dia berpendapatan bahwa Jayavartiny hanya berkerja sebagai sales girl dan perlu berkerja untuk bisa mendapatkan cukup uang  menyewa pengacara untuk kasus pengadilan ibunya.

Hakim Muhamad Anas Mahadzir memberikan jaminan sebesar 15 ribu  ringgit Malaysia dengan satu jaminan dan menetapkan  19 April nanti untuk menyerakan laporan kimia ,forensik dan post-mortem.Ambika yang mengenakan jas Punjabi saat persidangan itu dituduh membunuh Adelina ditempat yang sama pada pukul 16.00 pada 10 Febuari.Namun tidak ada pengacara yang mewakilinya.

Adelina Berhasil diselamatakandari rumah majikannya diTaman Kota Permai,Bukit Mertajam,pada 10 Febuari setelah dilaporkan bahwa dia  dianaya secara fisik dan dipaksa tidur diteras dengan seekor anjing.Dia ditemukan dengan keadaan luka parah dikepala dan wajah,dan luka  yang terinfeksi ditangan dan kakinya.Adelina kemudian meninggal keesokan harinya di Rumah Sakit Seberang Jaya setelah mengalami banyak kegagalan organ terkait dengan anemia.
Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment