Amarah Abi hingga habisi istri dan dua anak tiri



Berita Akurat - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sekeluarga yang gegerkan warga perumahan taman kota permai 2,Kelurahan Priuk,Kota Tangerang,senin lalu.Tersangka adalah Muchtar Efendi(ME) alias Abi (60).Dia tega menghabisi istrinya sendiri,Ema (40) dan dua anak tirinya,Nova (23) serta Tari (13).Pembunuhan sadis ini di picu saat tersangka mengetahui Ema membeli mobil tanpa sepengetahuan.Tersangka emosi ,cekcok dengan korban berujung pembunuhan.Usai menghabisi nyawa keluarganya ,tersangka berusaha bunuh diri namun gagal.

''jadi dia kesal,karena istrinya nyicil mobil tanpa bicara dengan pelaku ,''kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan,selasa kemaren.

Pertengkaran tersangka dengan Ema diketahui sudah berlangsung selama 3 hari.Puncaknya senin  dini hari.Tersangka mengambil pisau yang disembunyikan di dalam lemari,kemudian menghabisi nyawa korban 1 per 1.Ketiga korban tak terselamatkan lantaran luka parah di leher dan perut.

''Sebelum kejadian pembunuhan terjadi,ada cekcok antara Ema sebagai korban istri siri ME tarkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istri,tidak disetujui,selama tiga hari cekcok terjadi di TKP yang akhirnya di akhiri dengan pembunuhan.''ujarnya.

Usai menghabisi nyawa ketiga korban,tersangka berusaha bunuh diri dikamar belakang ,namun usahanya gagalNyawa tersangka berhasil diselamatkan warga ,meski  dalam kondisi kritis.Kini tersangka masih menjalani perawatan di RS Dr.Sukamto Kramat Jati.

Polisi masih mengembangkan kasus ini.Belum diketahui motif tersangka coba mengakhiri hidupnya.

Penetapan Abi sebagai tersangka berdasarkan pengakuan yang bersangkutan saat berada dirumah sakit.hal ini juga dikuatkan dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan tak ada orang lain ketika peristiwa tersebut terjadi.Selain itu,kesaksian sejumlah warga serta fakta di TKP juga turut menguatkan bukti polisi.

''Semua barang lengkap,kulkas,tv, mobil ada semua.(HP) ada sekitar TKP,teksnisnya nanti kita sampaikan ya,Intinya sudah kita dapatkan sebagai bukti tambahan,tutur Harry.

Selain itu,berdasarkan keterangn para saksi,pagar hingga pintu rumah korban dalam kondisi tak terkunci saat peristiwa tersebut terjadi.Hal ini menunjukan indikasi pembunuhan di kasus ini semakin menguat.

''Kalau kata saksi ,pintunya tidak terkunci.Makanya saksi ada yang bilang teriak ada yang bilang ramai.Kalau tidak bisa menyimpulkan motifnya,karena pas masuk dari keterangan saksi pintu tidak terkunci.Kalau kuncinya dikunci dari dalam kita bisa segera menyimpulkan,salah satu alibinya.makanya tidak ingin menduga-duga karena dari gerbang sampai pintu rumah,semuanya los tidak dikunci,''lanjutnya.

Tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment