Habib Rizieq mau ajukan praperadilan, ini tanggapan Polri

 www.cmdpoker.com


Kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kiagus Muhammad Choiri menyatakan akan mengajukan praperadilan pasca penetapan status tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila terhadap kliennya yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Mabes Polri mempersilakan langkah praperadilan ditempuh kubu Rizieq.

"Boleh, kan dibolehkan. Kalau mengajukan praperadilan karena penetapan status tersangka memang boleh, ketentuannya boleh," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Menurutnya, mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang tidak puas atas putusan sebagai tersangka.

"Silakan itu hak," tambahnya.

"Kalau keberatan karena statusnya tersangka kemudian praperadilan, ya ketentuan boleh mengatakan dia mengajukan praperadilan," sambungnya.

Saat disinggung soal keputusan pihak kepolisian yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersangka pada Rizieq, Rikwanto berkilah bahwa keputusan penyidik sudah berdasarkan pada ketentuan yang ada.

"Penyidik kan punya dasar yang kuat. Punya ketentuan-ketentuan dalam proses penyidikan yang harus dia tepati, jadi sangat-sangat subyektifitas penyidik di situ. Proses penyidikannya juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Peningkatan status itu tak diterima Rizieq, dia mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya, Kiagus Muhammad Choiri.

"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan, nanti bakal praperadilan," kata Kiagus Muhammad Choiri yang merupakan Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1). 

Pihaknya, sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan. Beberapa alasan ditempuh pasca penetapan status Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai terlalu mengada-ada.

Dia menilai, kliennya tersebut dituding telah menghina Pancasila. Padahal yang selama ini dilaporkan itu baru sebatas usulan Pancasila, dari Presiden Soekarno yang belum jadi dasar negara.

"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.

Kiagus mengaku, belum menerima surat resmi soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Sejauh ini dia baru tahu informasi status tersangka Rizieq dari pemberitaan di media massa. Padahal kepastian penetapan tersangka itu sangat dibutuhkan tim. 

"Makanya kami menunggu kepastian itu. Rencananya kami juga akan datang ke Polda Jabar untuk memastikan itu. Kalau sudah ada surat kami akan langsung praperadilan," terangnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian tidak masalah Rizieq yang ditetapkan tersangka pada Senin (30/1) kemarin akan menggunakan hak hukumnya, jika sesuai prosedur. "Silakan itu mekanisme hukum. Kita akan terima semuanya," kata Yusri.

Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

 www.cmdpoker.com


Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment