Beda dengan Ma'ruf, Wakil Rais Aam PBNU dicecar hakim sidang Ahok


 www.cmdpoker.com


 Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ke sebelas hari ini, Selasa (21/2). Saksi ahli pertama dihadirkan adalah Miftahul, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam keterangannya, Miftahul menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki kesetaraan dengan pendapat keagamaan. Ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso pada awal sidang, memulai dengan menggali pengetahuan Miftahul soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Sebab, ini menjadi awal mula kasus dugaan penodaan agama masuk ke ranah hukum.

"Tahu surat dan sikap pendapat keagamaan MUI berkaitan surat Al Maidah?" tanya hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

"Pernah membaca," jawab Miftahul.

"Menurut keahlian saudara bagaimana posisinya?" tanya Dwi lagi.

"Menurut saya sudah pada tempatnya, karena MUI bidangnya," jawab Miftahul.

"Dengan fatwa sama derajatnya?" tanya Dwi.

"Iya, sama" jawab Miftahul.

Pendapat Miftahul berbeda dengan Ma'ruf Amin pada sidang Selasa (30/1) lalu. Kala itu Ma'ruf menyebut keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI atas ucapan Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.

Miftahul memberikan keterangannya dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Dia menegaskan, kata Aulia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 memiliki makna pemimpin. Walaupun dia tidak memungkiri ada beberapa pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.

Mendengar hal tersebut, salah seorang Majelis Hakim ingin mencoba memperdalam pengertian pemimpin ingin disampaikan oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Dia meminta penjelasan, apakah definisi pemimpin bagi saksi ahli agama.

"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," jawab Miftahul.

Masih belum jelas, Majelis Hakim kembali mempertanyakan, apakah Surat Al-Maidah Ayat 51 ini berlaku dalam organisasi seperti Pramuka atau Palang Merah. Karena dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.

"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," terang Miftahul.

Majelis Hakim mengungkapkan, pemimpin menurut pandangan saksi adalah orang yang mengurusi rakyat. Lalu, dia mempertanyakan, apakah pemilihan RT ataupun RW berlaku dengan ketentuan Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Jadi yang bisa meng-SK (Surat Keputusan) dan mencabut SK. Jadi membuat kebijakan mencabut kebijakan ini dimaksud Awlia," tutup Miftahul.

Pada kesempatan ini Miftahul mengingatkan, dalam satu kisah sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khatab pernah menjadikan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai acuan. Kala itu Umar pernah menegur sahabatnya karena memilih sekretaris dari non-muslim.

"Mengacu pada kisah Umar bin Khatab, pernah memarahi seorang sahabat saat memilih sekretaris walaupun seluruh sudah diberi alasan macam-macam seperti kemampuan, tapi kalau Islam sudah bilang jangan dijadikan pemimpin," terangnya.

  www.cmdpoker.com

Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment