Skak Mat Ahok Untuk Komisi A DPRD DKI Jakarta Yang Sok Merecoki Pelantikan Wali Kota Jakut



Agen CMDPOKER Online Indonesia Terpercaya -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa mengangkat seorang wali kota di DKI Jakarta merupakan hak prerogatif gubernur. Dengan demikian, ia menilai, tidak ada alasan bagi DPRD DKI keberatan terhadap proses pengangkatan Wahyu Haryadi menjadi Wali Kota Jakarta Utara.

Ahok menyamakan pelantikan Wahyudi dengan pengangkatan menteri yang dilakukan Presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR.

"Ada aturannya. Kayak DPR RI saja. Menteri saja enggak pakai fit and proper test," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi keberatan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang menyoroti pelantikan Wahyu Haryadi sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang dilakukan tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.

Menurut Ahok, wilayah kota di DKI Jakarta merupakan wilayah administratif. Dengan demikian, posisi wali kotanya diisi langsung oleh pejabat yang merupakan bawahan, dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Ahok mengatakan, dalam konteks hubungannya dengan DPRD, gubernur hanya perlu menyampaikan pemberitahuan saja.

"Saya cuma kasih tahu mereka. Kasih tahu gue mau pilih itu jadi wali kota. Enggak ada fit and proper test kok. Tapi kalau mereka (DPRD) enggak setuju ya kita tetap jalan," kata Ahok.

Sebelumnya, Di dalam rapat Komisi A bersama Asisten Pemerintahan dan Pemerintah Kota, beberapa anggota dewan menyoroti hal tersebut. Seperti contohnya anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

"Tugas kami adalah mengamankan pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai tahun 2017, tapi kalau selama perjalanan ada yang menyimpang, masa aku merem aja? Sebetulnya soal pelantikan ini kan enggak sulit-sulit amat, tinggal kirim surat ke DPRD atau balas surat (dari Ahok) ke pimpinan DPRD (untuk fit and proper test)," kata Gembong, di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016).

"Ini kan enggak. Ngelecehin apa ngeledek yang kebangetan, ngono ya ngono tapi ojo ngono lah kalau kata orang Wonogiri," kata Gembong lagi.

Dia menjelaskan, sebelum dilantik, calon wali kota wajib mengikuti fit and proper test terlebih dahulu untuk diberikan pertimbangan. Anggota Komisi A Ahmad Yani menjelaskan, seharusnya pejabat yang menjadi calon wali kota sebelumnya memaparkan program terlebih dahulu kepada DPRD DKI Jakarta.

Saat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersurat kepada Ahok terkait rencana pelantikan Wahyu Haryadi menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Namun, kata Yani, surat itu tak ditindaklanjuti oleh Ahok. Wahyu langsung dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Utara.

"Kami tahunya saat itu (Wahyu) masih Plt, ini artinya gubernur menjalankan egonya saat itu. Kami penginnya aturan yang sudah berjalan terus ditaati, ke depannya kalau melihat ada kebijakan gubernur yang dianggap tidak sesuai aturan harus segera diingatkan," kata Yani.

Dengan demikian, lanjut dia, fungsi DPRD sebagai pengawas menjadi tidak berjalan. Ia berharap peristiwa serupa tak terulang kembali. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta tak lagi mengambil kebijakan sendiri tanpa berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta.

Ahok melantik Wahyu sebagai Wali Kota Jakarta Utara menggantikan Rustam Effendi pada Jumat (17/6/2016) lalu. Dia melantik Wahyu bersama 512 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya.
Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment