4 Tersangka Perusakan Tempat Ibadah di Tanjungbalai Ditangkap


Berita Terpercaya - Polres Tanjungbalai menangkap empat tersangka diduga pelaku kerusuhan yang berujung pembakaran rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga mengungkapkan identitas keempat tersangka adalah MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27) yang keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Yani seperti dikutip dari Antara, Senin (1/8/2016).

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain atas aksi pengerusakan rumah ibadah.

"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujar Yani.

Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan.

Sejumlah tempat ibadah di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dirusak warga, pada Jumat malam 29 Juli 2016. Perusakan diduga dipicu tersinggungnya warga terhadap satu orang warga berinisial M.

Perusakan dipicu unggahan seorang netizen yang menyebutkan tentang sikap M. Kemudian beberapa elemen masyarakat di Tanjung Balai berkumpul dan mendatangi rumah M, namun warga akhirnya membubarkan diri.

Tetapi karena masih tersulut emosi, warga kembali mendatangi rumah M dan berupaya membakar rumahnya. Namun, aksi tersebut batal dilakukan.

Tapi massa sudah semakin banyak dan semakin emosi, selanjutnya massa bergerak menuju tempat ibadah yang berjarak sekitar 500 meter dari Jalan Karya.



















Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment