Poker88 - LA (22) perempuan dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (28/6/2018).
Putusan Hakim Ketua, Rudy Wibowo lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang selama 2 tahun penjara.
Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU, yakni Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan karena dia terbukti bersalah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri.
Penasehat Hukum Terdakwa, Lukmanul Hakim dari LABH AL-Banna pada Posbakum PN Lamongan mengatakan, tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis.
"Kami tidak banding. Kepastian itu setelah kami bicarakan dengan terdakwa," katanya.
Dia mengatakan, terdakwa adalah korban dari rayuan laki laki yang dikenalnya lewat Facebook.
Perempuan itu juga sudah menanggung sanksi sosial yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat.
Malu, menyesal, berikut sederet beban psikologis di tengah-tengah anggota keluarga.
Diberitakan sebelumnya, terpidana tak mau menanggung malu sampai nekat membuang bayi hasil kumpul kebo yang baru dilahirkannya.
Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.
Perbuatan kejam terdakwa itu diketahui oleh tetangganya sendiri saat membuang sampah di kolam.
Diakui LA, anak yang dilahirkannya itu hasil kumpul kebo dengan pemuda kenalannya.
Setelah menghamili LA, pria tersebut menghilang.
Selamat Datang di CMDPOKER
Agen Poker Online Terbaik & Terpercaya di INDONESIA
Ada 6 Permainan Dalam 1 ID :
- TEXAS POKER
- DOMINO QQ
- BANDAR CEME
- CEME KELILING
- CAPSA SUSUN
- LIVE POKER
Minimal DEPO : Rp 20.000
Minimal WD : Rp 50.000
BONUS Besar di CMDPOKER :
* Bonus New Member 10%
* Bonus Deposit 3%
* Bonus Cash Back 0.3% - 0.5%
* Bonus Referral 30% (Seumur Hidup)
* Bonus Ulang Tahun
* Bonus Pertolongan
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami yang Selalu Standby 24 Jam di:
* BB : D62B4D54
* YM : cmdpoker
* Line : cmdpoker
* Wechat : cmdpoker
* Live Chat : Cs Feronika
* whatsAPP : 087763782952
Tunggu Apalagi? Segera Daftar kan diri kalian untuk mendapatkan hadiah jutaan rupiah...
0 comments:
Post a Comment