Pekan Depan, Yusril Gugat DKI Soal Bantargebang

Pekan Depan, Yusril Gugat DKI Soal Bantargebang

Berita NKRI -  Kuasa Hukum PT. Godang Jaya Tua, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya telah menyiapkan gugatan atas Wanprestasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perjanjian kerjasama dengan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Gugatan tersebut akan dilayangkan pekan depan.

"Berkasnya sudah kami persiapkan, pekan depan gugatan akan langsung kita layangkan," ungkap Yusril saat dihubungi, Jumat (24/6/2016).

Yusril menjelaskan, sebetulnya pihaknya sudah lama siap melayangkan gugatan terhadap perjanjian yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta terhadap pengelola TPST Bantargebang. Hanya saja, pihak Pemprov DKI Jakarta minta agar gugatan tersebut ditunda menunggu Badan Pengelola Keuangan (BPK) selesai mengaudit dua perusahaan Joint Operator (JO), PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Sebetulnya sudah lama kami siap gugat, tapi minta ditunda, tunggu selesai audit," jelas Yusril.

Menurut Yusril, dalam perjanjian ini bukan hanya pengelola yang wanprestasi. Namun, Pemprov DKI Jakarta pun telah melanggar perjanjian.

Seperti halnya, soal perjanjian volume sampah yang masuk perhari. Pada tahun 2008-2011 jumlah volume sampah masuk disepakati sebanyak 4.500 ton perhari. Volume tersebut harusnya menurun pada 2012-2015 menjadi 3.000 ton perhari. Jumlahnya pada tahun ini, seharusnya sampah masuk 2.000 ton perhari.

Namun, nyatanya sampah masuk perhari sebanyak 6.000 sampai 7.000 ton perhari. Hal ini tentunya sudah merupakan pelanggaran bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Dari situ saja sudah terlihat pelanggarannya apa," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Yusril, Pemprov DKI Jakarta pun telah menuding PT. NOEI tak membuat sistem pembangkit listrik gasification landfill anaerobic digestion (Galfad) di dalam kawasan TPST. Padahal, faktanya sistem pembangkit listrik tersebut sudah tersedia.

Namun, kinerjanya terganggu akibat volume sampah yang dikirim masuk dari wilayah Jakarta tak sesuai kesepakatan. Sehingga, proses pengolahan sampah menjadi listrik tak bisa direalisasikan akibat volume sampah yang tak sesuai perjanjian.

"Kalau PT. GTJ memang sampai komposting, PT. NOEI memang mengakui terganggu dengan kiriman sampah yang tak sesuai perjanjian, mereka jadi tak bisa menggolah sampah jadi listrik," jelas Yusril.

Dirinya menambahkan, bila Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerap menuding pengelola TPST Bantargebang melakukan wanrestasi, nyatanya perjanjian pun telah dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta. "Hasilnya ya kita buktikan saja di pengadilan siapa yang terbukti melanggar," tukas dia.

Diketahui, PT. GTJ dan NOEI selaku perusahaan pengelola TPST Bantargebang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dari Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (21/6). Surat tersebut diterima setelah auditor independen resmi dari Dinas Kebersihan Jakarta, Pricewaterhouse Coopers menyelesaikan auditnya. Salah satu elemen yang diaudit adalah masalah kewajiban membangun Galfad.

Direktur Manager PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung menambahkan, sebetulnya teknologi tersebut Galfad merupakan tanggung jawab dari rekanan PT GTJ, yakni PT NOEI. Perusahaan tersebut, merasa kesulitan merealisasikan tanggung jawab tersebut karena spesifikasi teknologi Galfad tak sesuai dengan kapasitas sampah yang diolah menjadi bahan baku.

"Kalau teknologi ini hanya mampu menampung 2.000 ton sampah perhari namun DKI justru melanggar kesepakatan dengan membuang volume sampah hingga 7.000 ton per hari," kata dia.

Menurut Douglas, pemberian SP 3 itu dianggap merugikan PT GTJ. Sebab, pihaknya sudah berinvestasi sebanyak Rp500 miliar dari target Rp700 miliar untuk membangun infrastruktur di TPST Bantargebang. Sedangkan, keuntungannya baru bisa dirasakan pada 2023 mendatang.

"Kalau diputus tahun ini, tentu kami rugi dari sisi investasi," tukasnya.


Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment