Kalau KTP Itu Benar, Ahok Tidak Perlu Merasa Dijegal UU Pilkada

Kalau KTP Itu Benar, Ahok Tidak Perlu Merasa Dijegal UU Pilkada

Berita NKRI - Pakar Komunikasi Politik, Lely Arrianie, mengatakan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tidak perlu merasa dijegal dalam Pilkada Gubernur 2017 menyusul disahkannya RUU Pilkada.

Lely mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan di dalam UU Pilkada termasuk Pasal 48 yang mengatur verfikasi administrasi dan faktual mengenai dukungan terhadap calon perseorangan.

"Saya tidak melihat itu. Kalau dukungan itu benar, tanda tangan itu benar, KTP itu benar, cara menjegal itu tidak akan pernah terjadi, tidak akan pernah sampai," kata Lely saat diskusi bertajuk 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Lely juga mengatakan mengenai verifikasi faktual yang harus menghadirkan pemilik KTP, tidak perlu diributkan.
Menurut dia, tim calon perseorangan, khususnya Ahok, pasti tidak kesulitan menghadirkan pada pendukung tersebut.

"Kalau perlu diongkosin. Kan bukan politik uang juga itu," kata dia.

Selain verifikasi faktual, dukungan terhadap calon perseorangan adalah pemilih yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya atau Pemilu tahun 2014 lalu.

Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen mengatakan ketentuan tersebut mengabaikan hak dukung para pemilih pemula yang sebelumnya memang tidak terdaftar di DPT
"Sementara saat ini banyak pemilih-pemilih Pemilu yang belum terdaftar di DPT sebelumnya. Ini menghilangkan hak konstitusional pemlih. Dia memilki hak pilih tapi tidak miliki hak dukung," kata Ivan.

Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment