Ahok: Pekerja Tempat Hiburan Itu Melaksanakan Puasa Juga dan Juga Mau Lebaran

Ahok: Pekerja Tempat Hiburan Itu Melaksanakan Puasa Juga dan Juga Mau Lebaran

Berita Terkini - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak akan menutup tempat hiburan malam saat ramadhan.



Ahok menjelaskan penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum Ramadan, selama Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Satu hari sebelumnya harus tutup. Tetapi selama bulan ramadan ada jamnya," ujar Ahok di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).

Kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

"Yang bekerja di tempat hiburan itu orang yang melaksanakan ibadah puasa juga loh. Dan dia juga mau lebaran. Nanti tidak dapat penghasilan? Yang penting jamnya diatur," ucap Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SE/2016 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Ramadan dan Idul Fitri.

Dasar hukumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 98 Tahun 2015 tentang Kepariwisatawan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment