Berita Terpercaya - Sopir Blue Bird Tersangka Provokasi Demo via Facebook Ditangkap


Berita Terpercaya - Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi Blue Bird. Sopir berinisial FY (31) ditangkap atas dugaan memprovokasi kericuhan demonstrasi Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melalui media sosial.

"Ada aksi anarkis, pengrusakan, penganiayaan, dan lain-lain. Berbekal strategi polisi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berpatroli cyber mengecek apakah semua yang ada tentang bukti digital itu. Pukul 21.30 WIB (Selasa 22 Maret 2016), Pak Direktur (Krimsus) Kombes Mujiyono melakukan upaya paksa, penangkapan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

FY dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Penyidik juga menjerat FY dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"FY sudah 1 tahun 3 bulan bekerja di Blue Bird. Dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP (tentang) penghasutan, melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Iqbal.

Pengusutan upaya provokasi tersebut tak hanya dilakukan Polda Metro. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Barat juga ikut menyelidiki identitas provokator dalam aksi unjuk rasa PPAD kemarin.

Polisi, kata Iqbal, terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap pelaku-pelaku kriminal lainnya.

"Mudah-mudahan besok mungkin bisa rilis lagi, Polres Metro Jakarta Barat atau Pusat akan mengungkap pelakunya," ujar Iqbal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, FY terbukti dalam akun Facebooknya mengajak rekan-rekan pengemudi taksi untuk ikut unjuk rasa besar-besaran dengan membawa amunisi lengkap, seperti senjata tajam dan bom molotov.

Tak hanya itu, FY diketahui juga menghasut rekan-rekannya untuk sweeping armada yang tak ikut mogok jalan.

"Isinya tersangka mengajak teman-temannya para sopir, salah satu taksi yang ada di 15 pul dan seluruh taksi se-Jabotabek untuk ikut unjuk rasa besar-besaran. Di situ juga disebut jangan lupa bawa benda tumpul, sajam, dan molotov, alat perang, dan sebilah sabit," kata Mujiyono.

Pengemudi Ojek Online Tersangka

Sementara itu, dari pengemudi ojek online, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka.

"4 Kami tangkap karena sudah kami perintahkan bubar tapi melakukan tindakan yang tidak diharapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan. 1 tersangka dari 4," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).

Dia mengatakan, anggotanya akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana yang akan dikonstruksikan dalam kerusuhan tersebut. Pilihan pasal yang disangkakan bisa 218 KUHP karena melawan perintah aparat dan bisa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan Barang.

"Jadi kami masih proses. Hari ini gelar perkara kan baru kemarin sore kami tangkap. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP, tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait dengan 170 KUHP, pengrusakan barang dan pengeroyokan terhadap orang," kata Krishna.



SUMBER : CMDPOKER

Selamat Datang Di CMDPOKER
AGEN POKER TERBAIK,DAN TERPERCAYA DI INDONESIA

5 GAMES Dalam 1 ID :
- Texas Poker
- DOmino QQ
- Ceme
- BlackJack
- Capsa Susun

MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR ? 
Kunjungi Web kami di WWW.CMDPOKER.COM
100% PLAYER VS PLAYER (NO ROBOT)
Minimal DP : Rp. 25.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot CMDPOKER
- New Member Bonus Depo 10%
- Setiap Deposit Bonus Depo 5%
- BONUS REFERRAL 20% + 10%
- BONUS CASHBACK 0.3% - 0,5%
====================================
Play Now At CMDPOKER

CONTACT US : 
YM : cmdpoker
HP : +85517274310
Pin BB : 2B539753




































Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment