Tak Punya NPWP, Siap-Siap Dipidanakan!

\Tak Punya NPWP, Siap-Siap Dipidanakan!\

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau agar masyarakat yang sudah dewasa dan berpenghasilan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pasalnya, ada hukuman yang harus diterima bagi masyarakat dengan kriteria tersebut jika belum memiliki NPWP.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, pihakDitjen Pajak memiliki kewajiban melakukan imbauan dan penyuluhan mengenai kewajiban masyarakat memiliki NPWP. Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui mengenai kewajiban tersebut.
"Ditjen Pajak itu dibilang gagal memenuhi kewajiban ketika enggak ada campur tangan pemerintah ada masyarakat yang tidak tahu harus mendaftar NPWP padahal dia dewasa dan berpenghasilan," kata Edi saat media gathering di Ramada Bintang Bali, Kamis (25/2/2016).
Oleh sebab itu, Ditjen Pajak perlu terus melakukan imbauan dan penyuluhan. Nantinya, Ditjen Pajak juga harus memfasilitasi dan melayani masyarakat dalam pembuatan NPWP.
"Tapi dalam batas tertentu enggak daftar juga padahal sudah diimbau, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat ini ber-NPWP. Karena dengan sengaja tidak ber-NPWP. Maka itu tindakan perlawanan terhadap negara. Bisa dipidana," jelas dia.
SUMBER : CMD POKER
Selamat Datang Di CMDPOKER
AGEN POKER TERBAIK,DAN TERPERCAYA DI INDONESIA

5 GAMES Dalam 1 ID :
- Texas Poker
- DOmino QQ
- Ceme
- BlackJack
- Capsa Susun

MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR ? 
Kunjungi Web kami di WWW.CMDPOKER.COM
100% PLAYER VS PLAYER (NO ROBOT)
Minimal DP : Rp. 25.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot CMDPOKER : 
- New Member Bonus Depo 20%
- Setiap Deposit Bonus Depo 5%
- BONUS REFERRAL 20% + 10%
- BONUS CASHBACK 0.3% - 0,5%
====================================
Play Now At CMDPOKER

CONTACT US : 
YM : cmdpoker
HP : +85517274310
Pin BB : 2B539753


Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment