BERITA AKURAT - Sekretaris Perusahaan Bank DKI,, Herry Djufrani menyatakan telah menyiyapkan dana talang bagi rumah sakit umum daerah (RSUD) di DKI jakarta merespons kenaikan iuran kesempatan BPJS kesehatan hingga 100%.
dia menyatakan total dana yang di siapkan yakni sebesar Rp93 Miliar berupa kredit supply finalncing (scf). karena bersifat dana talangan, setiap RSUD dapat menggunakan saat membutuhkan.
''Bank DKI telah siap menyalurkan kredit Modal kerja senilai Rp 93 Miliar kepada enam Rsud di DKI jakarta,'' kata Herry dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2019).
Enam RS tersebut yakni, RSKD Duren Sawit Rp5 miliar, RSUD
Budhi Asih Rp15 miliar, RSUD Koja Rp20 miliar, RSUD Pasar Rebo Rp18
miliar, RSUD Tarakan Rp15 miliar, dan RSUD Cengkareng sebesar Rp20
miliar.
Dana tersebut bersifat cadangan atau talangan sehingga baru dapat digunakan ketika RSUD atau RSKD membutuhkannya.
Harry menjelaskan Bank DKI akan membayar tagihan klaim fasilitas kesehatan setelah tagihan diakseptasi oleh BPJS kesehatan.
"Dengan pengelolaan cash flow yang lebih baik, sejumlah RSUD tersebut diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat," jelas dia.
Kebijakan dari Tahun Sebelumnya
Sebelumnya,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menyiapkan dana
talangan dalam mengantisipasi kenaikam iuran BPJS Kesehatan pada 2020.
"Kalau di Jakarta tentang pembayaran dari BPJS yang belum
terselesaikan, kami siapkan bridging(dana talangan) dari Bank DKI
sehingga bisa menangani kekurangan sampai dengan pembayaran tuntas,"
jelasnya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat,
Jumat (30/8/2019).
Terkait berapa jumlah dana talangan yang disiapkan, Anies
mengatakan belum tahu karena harus mengecek ke Dinas Kesehatan.
Penyiapan dana talangan ini telah secara rutin disiapkan Pemprov DKI
Jakarta.
"Itu sudah kita jalankan sejak tahun lalu," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
naik serentak pada 1 Januari 2020.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas
III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp
110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
0 comments:
Post a Comment