Busyet, Hakim MK Yang Pernah Nyentil Kasus Ahok Ini , Tertangkap Bersama 4 Wanita


Berita Terpercaya - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap bersama 10 orang lainnya di sebuah rumah kos eksklusif di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari 11 orang yang diamankan KPK, empat di antaranya wanita.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, empat wanita itu berinisial F, R, A, dan D. Para wanita itu dikabarkan bekerja sebagai caddy yang membantu pemain di lapangan golf.Namun, pihak KPK belum memberikan konfirmasi soal ini.

Penangkapan Patrialis bersama 10 orang lainnya itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

"KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang, salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi," ujar Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).

Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Dia mengatakan, OTT tersebut diduga terkait dengan adanya gratifikasi.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim satgas KPK tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Bersama mereka terlihat belasan orang yang ditangkap, termasuk Hakim MK Patrialis Akbar.

Satu orang yang dibawa Tim Satgas kemudian dilepaskan KPK karena diduga tak terlibat. Dia diduga hanya seorang sopir yang tak tahu apa-apa.

Penangkapan terhadap Patrialis Akbar juga diduga karena suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Dulu Patrialis Akbar Pernah Ikut Sentil Kasus Ahok

Mahkamah Konstitusi menyatakan tafsir suatu agama bisa memberikan keyakinan jika mengarah kebenaran,tapi juga berpotensi terjadinya kesalahan, apalagi ditafsirkan oleh orang yang bukan berasal dari agama bersangkutan.

Jadi tidak boleh masuk ranah agama lain karena penafsiran keyakinan agama itu merupakan bagian dari kebebasan yang berada dalam forum intertum, bukan ekstertum," tegas Patrialis Akbar melalui jejaring video Youtube yang sudah ditonton 611 kali.

Namun, sambung Patrialis, meski bersifat intertum penafsiran harus sesuai dengan pokok-pokok ajaran yang bersumber metodologi yang ada di dalam kitab suci agama masing-masing. Ini artinya kebebasan melakukan penafsiran tidaklah bersifat mutlak.

"Tafsir yang tidak berdasar metodologi yang umum diakui penganut agama serta tidak berdasarkan kitab suci bersangkutan, pasti akan menimbulkan reaksi yang akan mengancam keamanan dan ketertiban umum,. apalagi itu dikemukakan di muka umum," terang Patrialis.

Terkait kasus penodaan suatu agama oleh seseorang baik internal maupun eksternal, Patrialis mengingatkan, konstitusi negara ini sudah memberi tempat yang sangat terhormat kepada Kepolisian RI sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945, sebagai alat negara.

"Saya sebagai pelaku sejarah di negara ini yang ikut memasukkan kalimat kepolisian RI sebagai alat negara ke dalam UUD 1945 karena saya Badan Pekerja MPR, untuk apa? menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan empat tugas, melindungi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak pengikut agama yang dinodai oleh seseorang, itu kewajiban polisi," urainya.

Lebih lanjut kata dia, Polri bertugas mengayomi sehingga harus berada pada posisi sentral. Kemudian melayani masyarakat, di sini termasuk di dalamnya menerima laporan tindak pidana dari masyarakat. Dan terakhir, sebut Patrialis, penegakan hukum yakni meneruskan laporan masyarakat, juga di antaranya berkenaan kasus teranyar, dugaan penodaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Oleh karena itu saya sebagai pribadi, bukan hakim MK, bukan sebagai mantan anggota DPR, ingin mengajak kita semua harus menyerahkan proses ini ke Kepolisian Republik Indonesia," pintanya.

Di sisi lain, ia juga mengimbau Polri memberikan perkembangan laporan baik penyelidikan maupun penyidikan kasus Ahok kepada masyarakat yang telah melapor. Diakuinya memang polisi tidak dalam kapasitas orang harus dihukum atau tidak karena itu tugas dari hakim apabila proses perkaranya sudah dilanjutkan.

"Ini yang penting kita pahami dengan sebaik-baiknya sehingga jangan sampai persoalan ungkapan, ucapan oleh satu orang bisa mengakibatkan kekecawaan jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta manusia Indonesia," imbuhnya.

Sekali lagi, ia meminta untuk percaya Polri menindaklanjuti dan menyampaikan sejauh mana perkembangannya.

"Masyarakat juga harus legowo menerima perkembangan demi perkembangan itu," demikian Patrialis yang pernah menjabat menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Selamat Datang Di CMDPOKER
AGEN POKER TERBAIK,DAN TERPERCAYA DI INDONESIA

6 GAMES Dalam 1 ID :
- Texas Poker
- DOmino QQ
- Bandar ceme
- Live poker
- Capsa Susun
- Ceme keliling

MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR ?
Kunjungi Web kami di WWW.CMDPOKER.COM
100% PLAYER VS PLAYER (NO ROBOT)

Minimal DP : Rp. 25.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot CMDPOKER :
- New Member Bonus Depo 15%
- Setiap Deposit Bonus Depo 5%
- BONUS REFERRAL 20% + 10%
- BONUS CASHBACK 0.3% - 0,5%
====================================
Play Now At CMDPOKER

CONTACT US :
YM : cmdpoker
HP : +85517274310
Pin BB : D611AAD7






























Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment