Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa




Berita Terkini -   Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, seusai rapat terbatas, menjelaskan, draf perpu itu telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.



"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan, untuk payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual, akan dibuatkan perpu," katanya.
Puan mengatakan perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan publikasi identitas.
"Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa. Harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera," tuturnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia, yang secara teknis bisa dilakukan dokter.
Namun semua hukuman, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri, akan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengadilan.

Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan perpu itu ke DPR untuk dibahas pada masa sidang mendatang.

Menurut dia, perpu dipilih pemerintah agar segera bisa diterapkan. Sebab, kalau menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.

Namun perpu tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Sedangkan, untuk pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).
Kasus kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Dua pekan lalu, seorang murid SMP di Bengkulu diperkosa dan dibunuh 14 orang, termasuk tujuh pelaku yang masih di bawah umur.




Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment