Pelaku Penipuan Modus Bisnis Panci Ditangkap
Berita Hot - Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang ibu rumah tangga, karena diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan uang, dengan modus investasi untuk bisnis jual-beli panci, Rabu (8/11) malam.
Dalam kasus ini, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, kepada wartawan, Kamis (9/11) siang, mengatakan, tersangka RY alias Rama (32), ibu satu anak, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Subur, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Wanita yang tengah hamil anak keduanya itu ditangkap setelah dijemput dari rumah kontrakannya, di Jalan Perwira II, Gang Adil, Kelurahan Sei Rengas Pulau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
“Dalam operasi penangkapan itu, kita mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario Techno hitam BK 2141 RAY, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM, empat telepon genggam, dan sebuah tablet,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus dilakukan setelah menindaklanjuti pengaduan Asnita (28), ibu rumah tangga, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Gang LKMD, Lingkungan V, Kelurahan Rampung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Dalam laporan yang diterima polisi pada 30 September 2017 lalu, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, setelah ditipu tersangka RY pasca melakukan kesepakatan penanaman modal untuk bisnis jual-beli panci.
“Modusnya, tersangka RY menjanjikan keuntungan kepada korban, jika bersedia menanamkan modal untuk bisnis jual-beli panci.
Dalam hal ini, kesepakatan itu dilakukan melalui sistem paket,” kata Kapolres.
Meskipun awalnya, semua berjalan lancar.
Namun pada transaksi berikutnya, investasi itu justru tersendat.
Pasalnya, tersangka RY tidak kunjung mengembalikan uang korban, padahal masa paketnya habis.
“Merasa ditipu tersangka RY, korban melaporkan kasus itu kepada kita.
Dari situ, kasusnya segera dilimpahkan kepada Tim Penyidik Unit Pidana Umum, guna dilakukan proses invetigasi,” ujar Kapolres.
Beruntung polisi akhirnya bisa melacak keberadaan tersangka RY, yang diketahui tinggal di rumah kontrakan, di kawasan Jalan Perwira II, Kelurahan Sei Rengas Pulau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Atas informasi itu, Rabu (8/11) malam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hotdiatur Purba menuju rumah tersangka RY. Setiba di tempat itu, wanita bersangkutan segera diamankan dan dibawa menuju Mapolres Binjai.
“Hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka RY mengaku sudah hampir dua tahun menjalankan aksi kejahatan itu, dengan dalih untuk membayar utang.
Selama itu pula, dia tinggal tidak menetap dan kerap menyewa rumah,” ungkap Kapolres.
Kapolres memperkirakan, jumlah korban penipuan tersangka RY diperkirakan mencapai puluhan orang.
Hanya saja menurutnya, hingga kasus ini terungkap, baru ada empat korban saja yang melapor ke Polres Binjai.
“Dalam kasus ini, tersangka RY kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara,” seru Kapolres.
Selamat Datang Di CMDPOKER
AGEN POKER TERBAIK,DAN TERPERCAYA DI INDONESIA
6 GAMES Dalam 1 ID :
- Texas Poker
- DOmino QQ
- Bandar ceme
- Live poker
- Capsa Susun
- Ceme keliling
MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR ?
Kunjungi Web kami di WWW.CMDPOKER.COM
100% PLAYER VS PLAYER (NO ROBOT)
Minimal DP : Rp. 15.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot CMDPOKER :
- New Member Bonus Depo 10%
- Bonus depo 3%
- BONUS REFERRAL 10% + 20%
- BONUS CASHBACK 0.3% - 0,5%
====================================
Play Now At CMDPOKER
CONTACT US :
YM : cmdpoker
HP : +87763782952
Pin BB : D611AAD7
0 comments:
Post a Comment