BERITA AKURAT -Polisi akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Sebelumnya, Vanessa hanya berstatus sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019),
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin lalu, polisi mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.
Penetapan ini juga didasari hasil pemeriksaan saksi ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama, dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” tegas Luki. Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.
“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” kata Luki.
Pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Tak hanya itu,
Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Luki. Dari komentar Polda Jatim, Vanessa Angel diduga sudah beberapa kali transaksi dengan pria hidung belang. “Dulu 15 sekarang 9, Okelah polisi punya hak mungkin ada transferan itu dari data bank Siska, Vanessa belum karena belum sempat di printnya (buku tabungan) nanti diminta dari Vanessa soal bukunya. 9 transaksi dari mana belum ada pernyataan dari Vanessa,” bela Milano pengacara Vanessa Angel di kantornya, Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Ngaku Sudah Bersih, Robby Abbas Tak Mau Ikut Campur Kasus Vanessa Angel “Kemarin baru tiga transaksi yang ditanyakan, belum bisa jawab karena datanya tidak ada. Hanya keterangan dari penyidik baru tiga transaksi belum ada keterangannya itu dia dalam keadaan sakit bilang tidak ingat. Hanya disebutkan tanggal sekian, jumlah sekian, transaksi apa, makanya kita coba untuk print dulu,” kata Milano lagi.
Milano juga membantah adanya transaksi Vanessa yang ada di Singapura.
“Gini, tidak ada. Maksudnya transaksi itu belum ditanyakan kepada kita, justru itu pernyataan, kami anggap itu masih bagian dari penyidikan, tapi belum sampai di kita pertanyaan itu. Jadi terlalu cepat juga keluar kemarin itu masalah Singapura segala macam, karena pertanyaan itu belum ada sampai di situ,” tegas Milano.
“Begitu juga dengan chat pribadi, video dan foto seks yang juga telah beredar. Tidak ada,” tegasnya. Baca juga: ATM Jane Shalimar Belum Dikembalikan, Ini Kata Vanessa Angel Vanessa pun juga tak mau menjawab lebih jauh. Ia sendiri menyebut Sisca hanya sebatas teman. “Nggak ada bahas apa-apa sih.
Cuma ya ngobrol biasa aja. Nggak ada, temenan biasa aja,” timpal Vanessa. Sebekumnya, Vanessa disebut polisi sudah terlibat sebanyak 15 kali dalam prostitusi online. “Ini didalami nanti hasilnya menentukan hasil daripada si VA karena hasil dari pendalaman ada 9 yang langsung dari 15 (transaksi prostitusi) itu. Di Singapura dua kali, Jakarta enam kali Surabaya 1 kali,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (14/1/2019). Dari 15 kali transaksi itu, Vanessa difasilitasi oleh 6 muncikari. “Dari sembilan keterlibatan aksi prostitusi ini, VA ini difasilitasi oleh enam muncikari,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
0 comments:
Post a Comment