Penting, Pahami Istilah SWDKLLJ pada STNK


Berita Hot - Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya pasti dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nah, pada bagian STNK tersebut ada baiknya memahami istilah-istilah apa yang dimaksud.

Salah satu tanda baca yang tertera pada STNK yakni SWDKLLJ.

Semua STNK pasti tertulis SWDKLLJ.

Di mana bagian ini ada di kolom daftar pembayaran STNK dan tercantum pula nominal yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Lantas apakah SWDKLLJ itu? SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Anda harus membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan.

Setelah membayar SWDKLLJ artinya, secara otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN melalui Jasa Raharja.

Perlu dicatat, besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan.

Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu.

Sedang jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu.

Fungsi SWDKLLJ

Kegunaan SWDKLLJ yaitu kita akan mendapatkan perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Perlu dipahami, pemberian asuransi ini tak hanya akan diserahkan karena Anda pengguna kendaraan bermotor saja.

Sebaliknya, jika pengguna motor menabrak pejalan kaki, maka asuransinya bisa menjadi hak milik korban kecelakaan.

Sebelumnya, besar santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta

Namun kini, besaran santunan telah dilakukan revisi, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017.

Berdasarkan kebijakan ini, maka santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan PT jasa Raharja meningkat hingga 100 persen, yakni sebagai berikut:

- Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta

- Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp 50 juta.

- Pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.

- Penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) meningkat menjadi Rp 4 juta.

- Penggantian pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta

- Penggatian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp 500 ribu.

Proses pembayaran santunan juga prosesnya sudah online, dan langsung dibayarkan satu hari setelah kecelakaan.

Selamat Datang Di CMDPOKER
AGEN POKER TERBAIK,DAN TERPERCAYA DI INDONESIA

6 GAMES Dalam 1 ID :
- Texas Poker
- DOmino QQ
- Bandar ceme
- Live poker
- Capsa Susun
- Ceme keliling

MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR ?
Kunjungi Web kami di WWW.CMDPOKER.COM
100% PLAYER VS PLAYER (NO ROBOT)

Minimal DP : Rp. 15.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot CMDPOKER :
- New Member Bonus Depo 10%
- Bonus depo 3%
- BONUS REFERRAL 10% + 20%
- BONUS CASHBACK 0.3% - 0,5%
====================================
Play Now At CMDPOKER

CONTACT US :
YM : cmdpoker
HP : +87763782952
Pin BB : D611AAD7




























Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment