Gak Ketulungan Gobloknya, Hakim MK Skak Mat & Bikin Malu Habiburrokhman


Berita Hot - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan legal standing Habiburokhman yang menggugat uji materiil UU Pemilu.

Sebab, bila legal standing pemohon tidak memenuhi apa yang disyaratkan oleh MK, maka MK bisa tidak melanjutkan permohonan uji materiil.

"Saya minta pemohon menjelaskan lebih jelas lagi hak konstusional Anda," ujar hakim konstitusi Maria Farida Indrati di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Menurut Maria, dari surat permohonan uji materiil UU Pemilu yang dilayangkan Habiburokhman, yang bersangkutan mengatakan pemohon adalah warga negara Indonesia yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, seperti yang ada pada pasal 28 H UUD 1945.

Maria pun meminta hal tersebut lebih diperjelas oleh Habiburokhman.

"Apa benar anda punya hak konstitusional? Itu harus diperjelas.

Pasalnya permohonannya saya sudah tahu tapi karena MK itu kalau hak konstitusionalnya tidak terlihat sebagai orang yang bisa jadi pemohon, legal standingnya tidak memenuhi, itu bisa tidak dilanjutkan (permohonan uji materiil)," papar Maria.

Maria menjelaskan, seharusnya dalam permohonan uji materiil UU Pemilu tersebut dijelaskan apakah Habiburokhman akan maju sebagai capres atau tidak.

Hal tersebut agar legal standing Ketua Dewan Pembina ACTA itu lebih jelas.

"Makanya saya mau legal standing dijelaskan.

Apa anda mau maju presiden, apa menjadi anggota parpol?" tutur Maria.

Sementara hakim lainnya, Saldi Isra menjelaskan dalam legal standing yang diajukan oleh Habiburokhman seharusnya dijelaskan apa kerugian yang bisa berimplikasi langsung pada dirinya bila hakim MK menolak permohonan uji materiil UU Pemilu.

Hal tersebut untuk memperkuat argumen Habiburokhman sebagai pemohon.

"Kerugian hak atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik.

Jadi harus spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi. Ini poin yang harus dikuatkan," ujar Saldi.

"Karena kita harus yakin bahwa kalau tidak dikabulkan pemohon akan dirugikan," ujar Saldi.

Menurut Saldi, aturan untuk pengajuan capres selama ini sudah jelas, yaitu diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Karena itu Saldi berpendapat, seharusnya yang mengajukan permohonan adalah anggota parpol bukan perseorangan.

"Bagaimana nanti mengaitkan antara pemohon sebetulnya adalah orang yang nanti partai ajukan menjadi calon.

Makanya jauh lebih tepat orang parpol yang mengajukan (permohonan uji materiil)," ucapnya.

"Karena konstitusi kita tidak menyebutkan setiap orang bisa menjadi capres.

Secara eksplisit itu menyebut parpol dan gabungan parpol peserta pemilu," tutupnya

Selamat Datang Di CMDPOKER
AGEN POKER TERBAIK,DAN TERPERCAYA DI INDONESIA

6 GAMES Dalam 1 ID :
- Texas Poker
- DOmino QQ
- Bandar ceme
- Live poker
- Capsa Susun
- Ceme keliling

MAU MENCOBA SENSASI MENJADI BANDAR ?
Kunjungi Web kami di WWW.CMDPOKER.COM
100% PLAYER VS PLAYER (NO ROBOT)

Minimal DP : Rp. 15.000,-
Minimal WD : Rp. 50.000,-
====================================
Promo Hot CMDPOKER :
- New Member Bonus Depo 10%
- Bonus depo 3%
- BONUS REFERRAL 10% + 20%
- BONUS CASHBACK 0.3% - 0,5%
====================================
Play Now At CMDPOKER

CONTACT US :
YM : cmdpoker
HP : +87763782952
Pin BB : D611AAD7












































































Share on Google Plus

About cmdpoker

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment